PERJANJIAN KREDIT BANK GARANSI
Contoh : Surat Perjanjian Kredit Bank Garansi
PERJANJIAN KREDIT BANK GARANSI
Pada hari ini, _____ Tanggal _____ telah terjadi Perjanjian oleh dan antara:
1. Tuan _____ , Direktur PT _____ , bertempat tinggal di _____ .
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut oleh karena itu
mewakili serta untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ ,
berkedudukan di _____ , berdasarkan anggaran dasarnya yang dibuat di
hadapan _____ , Notaris di _____ Tanggal _____ Nomor _____ .
Selanjutnya disebut DEBITUR.
2 . Tuan _____ , Presiden Direktur PT _____ , bertempat tinggal di _____ .
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut oleh karena itu
mewakili serta untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ ,
berkedudukan di _____ , berdasarkan anggaran dasarnya yang dibuat di
hadapan _____ , Notaris di _____ Tanggal _____ Nomor _____ .
Selanjutnya disebut BANK.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa untuk menjamin kewajiban DEBITUR kepada Pihak Ketiga (selanjutnya
disebut Terjamin), DEBITUR telah menerima dari BANK fasilitas Bank
Garansi sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dan DEBITUR dengan ini
menyatakan kembali fasilitas Bank Garansi yang telah diterimanya dari
BANK dalam Perjanjian ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas
Para Pihak telah sepakat untuk membuat Perjanjian ini dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH DAN JANGKA WAKTU BANK GARANSI
1. Sampai dengan tanggal _____ BANK akan memberikan fasilitas kredit
(selanjutnya disebut Fasilitas Kredit) kepada DEBITUR yang akan
dituangkan dalam bentuk penerbitan Bank Garansi oleh BANK untuk
kepentingan Terjamin, dengan ketentuan bahwa jumlah uang yang akan
dibayar oleh BANK berdasarkan Bank Garansi tersebut tidak akan melebihi
Rp _____ (_____ Rupiah). Fasilitas Kredit mana hanya akan digunakan oleh
DEBITUR dan dicairkan oleh BANK untuk membayar pengajuan Klaim dari
Terjamin berdasarkan Bank Garansi.
2. BANK setiap waktu berhak
untuk menyesuaikan jumlah Fasilitas Kredit yang diberikan kepada DEBITUR
untuk penerbitan Bank Garansi tersebut dengan nilai jaminan yang
disediakan oleh DEBITUR, satu dan lain semata-mata menurut pertimbangan
BANK.
3. Masa berlaku pemberian Fasilitas Kredit untuk Bank Garansi
ini dapat diper-panjang untuk jangka waktu yang akan ditetapkan oleh
BANK.
Pasal 2
PENGAKUAN UTANG DAN PENARIKAN KREDIT
Apabila BANK melakukan pembayaran kepada Terjamin berdasarkan Bank
Garansi, pembayaran mana akan merupakan penarikan kredit oleh DEBITUR
kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, mengaku berutang kepada
BANK uang sebesar yang dibayarkan oleh BANK kepada Terjamin ditambah
dengan bunga dan lain-lain biaya sebagaimana tertera dalam pembukuan
BANK atas rekening DEBITUR kepada BANK sesuai dengan apa yang ditetapkan
dalam Perjanjian ini.
Pasal 3
BIAYA-BIAYA
Atas pemberian
Fasilitas Kredit oleh BANK kepada DEBITUR berdasarkan Perjanjian kredit
ini, maka DEBITUR wajib membayar kepada BANK:
- Komisi Bank
Garansi sebesar _____ % (_____ persen) per tahun dari besarnya Bank
Garansi, terhitung dari tanggal penerbitan Bank Garansi sampai
berakhirnya jangka waktu Bank Garansi, Komisi mana harus dibayar di muka
pada setiap penerbitan Bank Garansi.
- Provisi sebesar _____ %
(_____ persen) dari besarnya plafon kredit yang dise-diakan yang harus
dibayar di muka pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini.
Pasal 4
FASILITAS KREDIT
1. Kredit yang ditarik tersebut pada Pasal 2 wajib dibayar kembali
oleh DEBITUR kepada BANK sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh
BANK pada saat penarikan tersebut.
2. Atas Kredit yang telah
ditarik berdasarkan Pasal 2 tersebut, DEBITUR harus membayar kepada BANK
bunga sebesar suku bunga yang berlaku di BANK terhitung sejak tanggal
penarikan hingga tanggal dibayar lunasnya seluruh jumlah utang-utang
sesuai perhitungan BANK, yang terdiri dari jumlah pokok, bunga, provisi,
komisi serta biaya-biaya lain yang timbul karena Perjanjian ini, dengan
ketentuan bahwa BANK setiap waktu berhak untuk menyesuaikan besarnya
bunga tersebut dengan tingkat bunga yang berlaku dan ditentukan sendiri
sesuai pertimbangan BANK.
3. Untuk perhitungan bunga dalam Perjanjian ini, satu tahun terdiri dari 365 (tigaratus enampuluh lima) hari.
Pasal 5
DENDA BUNGA
Dalam hal DEBITUR tidak membayar lunas kepada BANK suatu jumlah uang
yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini
pada waktu yang telah ditentukan pada Pasal 4, baik jumlah utang pokok
maupun lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar, maka hal tersebut sudah
membuktikan kelalaian DEBITUR kepada BANK. Dan, untuk kelalaian atau
keterlambatan dalam hal pembayaran lunas jumlah uang tersebut DEBITUR
berkewajiban untuk membayar denda bunga kepada BANK yang akan ditetapkan
oleb BANK. Denda mana akan dihitung sejak hari dan tanggal di mana
sejumlah uang itu wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK sampai dengan
hari ini dan tanggal jumlah uang tersebut dibayar lunas oleh kepada
BANK.
Pasal 6
PEMBUKUAN
Untuk melaksanakan
hak-haknya yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, maka BANK berhak
untuk menetapkan sendiri jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar
oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini, baik jumlah pokok,
bunga dan lain-lainnya, penetapan mana akan mengikat terhadap DEBITUR
(kecuali bilamana terjadi kesalahan dalam perhitungan).
Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali secara tertib dan sebagaimana
mestinya dari utang dan segala sesuatu yang harus dibayar oleh DEBITUR
kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini, perubahan-perubahan dan
pembaruan-pembaruannya, maka DEBITUR diwajibkan memberikan jaminan
tersebut di bawah ini dalam bentuk dan isi sebagaimana ditentukan oleh
BANK:
a. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan berikut bangunan yang
berada di atasnya sebagaimana diuraikan dalam sertifikat Hak Guna
Bangunan Nomor _____ .
b. Sebidang tanah bekas tanah Hak Milik yang diperoleh DEBITUR berdasarkan Akta Pelepasan Hak Tanggal _____ Nomor _____ .
c. Memberikan Margin deposit minimal sebesar _____ % (_____ persen) dari nilai setiap Bank Garansi.
d. Perjanjian Penyerahan Secara Fiducia Sebagai Jaminan Nomor _____ .
e. Perjanjian Pemberian Jaminan Nomor _____ .
Pasal 8
CIDERA JANJI
Bilamana teijadi atau timbul salah satu/sebagian atau seluruh peristiwa yang ditetapkan di bawah ini, yaitu:
a. DEBITUR lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar suatu
ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian ini dan/atau
perjanjian-perjanjian jaminan tersebut dalam Pasal 7, termasuk tetapi
tidak terbatas bilamana DEBITUR lidak atau lalai membayar lunas pada
waktunya kepada BANK suatu jumlah pokok dan/atau bunga, komisi dan
lain-lain jumlah uang yang telah wajib dibayar lunas.
b. Kekayaan
DEBITUR atau barang-barang (baik bergerak atau tidak bergerak, yang
menjadi jaminan untuk pembayaran kembali utang DEBITUR kepada BANK yang
timbul berdasarkan Perjanjian ini, sebagian atau seluruhnya disita oleh
instansi yang berwajib.
c. Bilamana pernyataan atau jaminan yang
diberikan oleh DEBITUR kepada BANK dalam perjanjian-perjanjian jaminan
tersebut dalam Pasal 7 tidak benar dan/ atau tidak sesuai dengan
kenyataan.
d. Bilamana DEBITUR tidak atau lalai membayar lunas
dan/atau dengan sebagai-mana mestinya kepada BANK suatu jumlah uang yang
berdasarkan Perjanjian (perjanjian) lain berupa apa pun yang sekarang
telah dan atau dikemudian hari akan dibuat oleh dan antara BANK dan
DEBITUR wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK.
e. Bilamana DEBITUR
dan/atau Penjamin dinyatakan oleh instansi yang berwenang berada dalam
keadaan pailit atau diberikan penundaan pembayaran utang-utangnya
(surseance van betaling) kepada siapa pun.
f. Bilamana DEBITUR
dan/atau Penjamin mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang
untuk dinyatakan pailit, dan/atau untuk diberikan pe-nundaan pembayaran
utang-utangnya (surseance van betaling), atau bilamana orang/pihak lain
mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang agar DEBITUR
dan/atau Penjamin dinyatakan dalam keadaan pailit;
g. Bilamana
DEBITUR dan/atau Penjamin lalai melaksanakan suatu kewajiban atau
melakukan pelanggaran terhadap suatu ketentuan dalam suatu perjanjian
dengan orang/pihak lain yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman
uang/pemberian fasilitas kredit/anjak piutang, fasilitas leasing di mana
DEBITUR atau Penjamin adalah sebagai pihak yang menerima atau sebagai
pihak penyewa (lessee) maupun sebagai klien, dan/atau sebagai penjamin
dan ke-lalaian atau pelanggaran mana memberikan hak kepada pihak yang
mem-berikan pinjaman atau yang menyewakan (lessor) untuk menuntut
pembayaran dan pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang terutang
atau wajib dibayar oleh DEBITUR dan/atau Penjamin dalam perjanjian
tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh waktunya.
h. Bilamana terhadap DEBITUR dan/atau Penjamin diajukan tuntutan hukum di muka pengadilan oleh pihak lain.
Pasal 9
PENGGUNAAN HASIL
Bank berhak mempergunakan hasil yang diperoleh dari jaminan yang
diuraikan pada Pasal 7 untuk membayar jumlah yang oleh BANK ditetapkan
telah terutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, dan DEBITUR
dengan ini melepas-kan semua haknya untuk mengajukan keberatan/sanggahan
atau bantahan berupa apa pun juga terhadap perhitungan yang dilakukan
oleh BANK.
Pasal 10
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
1.
Menyimpang dari segala sesuatu yang ditetapkan di atas ini, BANK juga
berhak semata-mata atas pertimbangan BANK saja pada setiap waktu yang
dipandang baik dan dengan seketika (yakni, sebelum berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam Pasal 1 di atas) menghentikan/mengakhiri
Perjanjian ini se-cara sepihak, yakni dengan cara mengirimkan surat
pemberitahuan mengenai hal itu kepada DEBITUR, dengan ketentuan bahwa
DEBITUR tetap wajib melakukan kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini yang ada se-belum berakhirnya Perjanjian ini.
2. Dalam kejadian ini, maka:
a. Kewajiban BANK untuk mengeluarkan Bank Garansi yang belum
dikeluarkan akan berakhir/berhenti dengan sendirinya secara seketika.
b. Bank Garansi yang telah dikeluarkan oleh BANK berdasarkan Perjanjian
ini akan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya Bank Garansi
yang bersangkutan, akan tetapi Bank Garansi tersebut tidak akan
diperpanjang atau diperbarui oleh BANK.
Pasal 11
LAIN-LAIN
1. Apabila dalam Perjanjian ini ditetapkan suatu jangka waktu bagi
DEBITUR untuk melakukan suatu kewajiban, dan DEBITUR tidak melakukan
kewajibannya, maka lewatnya jangka waktu dimaksud sudah merupakan bukti
yang sah dan cukup mengenai kelalaian DEBITUR, sehingga mengenai
kelalaian tersebut tidak diperlukan alat bukti lain maupun teguran atau
pernyataan berupa apa pun dan dari siapa pun.
2. Ongkos-ongkos dan
biaya-biaya yang harus dibayar untuk dan sehubungan dengan pembuatan dan
pelaksanaan Perjanjian ini ditanggung oleh DEBITUR. Bilamana untuk
melakukan pembayaran atau pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang
yang wajib dibayar atau dibayar kembali oleh DEBITUR kepada BANK
berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan
terhadap DEBITUR, maka semua biaya-biaya dan ongkos-ongkos penagihan
tersebut baik di muka maupun di luar Pengadilan termasuk upah kuasa BANK
yang ditugaskan untuk melakukan penagihan, semuanya menjadi tanggungan
dan wajib dibayar oleh DEBITUR.
3. Mengenai Perjanjian ini BANK dan
DEBITUR melepaskan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata sejauh disyaratkannya putusan Pengadilan untuk menghentikan
suatu perjanjian.
Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua
belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah. Dan, apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah
pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di
Kantor Pengadilan Negeri _____ .
Demikianlah Perjanjian ini
dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal,
bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.
DEBITUR BANK
No comments:
Post a Comment